Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition) secara penuh mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat keamanan digital nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.
Selama beberapa tahun terakhir, maraknya kasus penipuan daring (online scam), penyebaran tautan berbahaya, judi online, hingga penggunaan nomor telepon anonim atau nomor bodong menjadi tantangan serius di ruang digital. Banyak pelaku kejahatan memanfaatkan identitas palsu untuk mendaftarkan kartu SIM sehingga sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Melalui sistem verifikasi biometrik wajah, calon pelanggan diwajibkan melakukan pemindaian wajah yang akan dicocokkan dengan data identitas resmi yang tersimpan dalam sistem kependudukan. Dengan demikian, setiap nomor telepon yang aktif dapat dipastikan terhubung dengan identitas yang sah dan valid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan Kebijakan
Penerapan registrasi berbasis biometrik bertujuan untuk:
- Mencegah penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM.
- Mengurangi peredaran nomor bodong yang digunakan untuk tindak kejahatan.
- Memperkuat keamanan transaksi digital dan layanan keuangan elektronik.
- Membantu aparat penegak hukum dalam proses pelacakan pelaku kejahatan siber.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional.
Manfaat bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, sistem ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain perlindungan yang lebih baik dari penipuan digital, penyalahgunaan identitas, serta meningkatkan keamanan dalam penggunaan layanan perbankan, dompet digital, dan berbagai platform online lainnya. Selain itu, proses registrasi diharapkan menjadi lebih cepat dan akurat melalui teknologi otomatisasi identitas.
Tantangan yang Perlu Diperhatikan
Meski menawarkan berbagai keuntungan, implementasi teknologi biometrik juga memerlukan perhatian terhadap aspek perlindungan data pribadi. Pemerintah, operator telekomunikasi, dan penyelenggara sistem elektronik harus memastikan bahwa data biometrik pengguna dikelola secara aman, terenkripsi, dan hanya digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajah merupakan langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Dengan identitas pengguna yang lebih terverifikasi, diharapkan berbagai bentuk kejahatan siber seperti scam, judi online, penyebaran informasi palsu, dan penyalahgunaan nomor telepon dapat ditekan secara signifikan, sehingga masyarakat dapat beraktivitas di dunia digital dengan lebih nyaman dan aman.






